Lakukan Protokol Kesehatan ini jika Mengalami Gejala Covid-19 Seiring mewabahnya virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara, Pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19. Berikut protokolnya : 1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria: a. Demam lebih dari 38°C; dan b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan beri...
Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat