Lakukan Protokol Kesehatan ini jika Mengalami Gejala Covid-19
Seiring mewabahnya virus Corona atau
Covid-19 ke ratusan negara, Pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.
Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah
dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Protokol disusun melibatkan seluruh
kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak
bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan
siap menghadapi Covid-19.
Berikut protokolnya :
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38°C; dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,
istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap
merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan
bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
2. kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Jika akan diantar ke RS
rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
4. Di RS rujukan, bagi anda yang
memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan
pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang
isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif :
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
b. Jika hasilnya negatif,
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika Anda sehat, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang
lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring
melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C
atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak
napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
2. Merasa pernah kontak dengan kasus
konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan
periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan
diperiksa spesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat
Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang
Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat
pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi
Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk
Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara),
dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk
meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah
dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan
mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi
lingkungan terdekatnya.
Protokol tersebut akan dilaksanakan di
seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh
Kementerian Kesehatan.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita
ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian
Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor
hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620,
faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM.
PROMOTOR
Sumber: Artikel Promkes Kemenkes RI
Komentar
Posting Komentar