Langsung ke konten utama

IMUNISASI DI MASA PANDEMI COVID-19 DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS PAMENANG


 IMUNISASI DI MASA PANDEMI COVID-19 DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS PAMENANG

 
Imunisasi wajib adalah imunisasi yang wajib diperoleh anak sebelum usia 1 tahun. Di Indonesia, ada 5 jenis imunisasi yang wajib diberikan pada anak. Masing-masing jenis imunisasi tersebut perlu diberikan sesuai jadwalnya tersendiri guna memberikan efek perlindungan yang maksimal terhadap penyakit.
Imunisasi wajib sudah terbukti aman dan bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit pada anak sekaligus mencegahnya menularkan penyakit kepada anak yang lain.
Meski terjangkit infeksi, anak yang sudah mendapatkan imunisasi juga biasanya akan menunjukkan gejala yang lebih ringan dibandingkan anak yang tidak diberikan imunisasi.

5 Jenis Imunisasi Wajib dan Jadwal Pemberiannya

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.42 Tahun 2013 dan No.12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi, disebutkan bahwa ada 5 jenis imunisasi wajib yang harus diperoleh Si Kecil.
Lima jenis imunisasi wajib ini diberikan sesuai usia anak dan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta tentunya berdasarkan pertimbangan dokter. Kelima jenis imunisasi tersebut adalah:

1. Imunisasi hepatitis B

Imunisasi hepatitis B bertujuan untuk mencegah penyakit hepatitis B, yaitu infeksi hati yang dapat menimbulkan komplikasi berbahaya, seperti sirosis dan kanker hati. Jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin hepatitis B.
Vaksin tersebut diberikan pada bayi sebanyak 4 kali. Pemberian pertama dilakukan segera setelah bayi lahir atau paling lambat 12 jam setelah kelahiran. Lalu, vaksin kembali diberikan secara berturut-turut pada usia 2, 3, dan 4 bulan.
Jika bayi terlahir dari ibu yang terjangkit hepatitis B, maka pemberian imunisasi hepatitis B pada bayi wajib diberikan dalam waktu paling lambat 12 jam setelah lahir. Bayi tersebut juga perlu mendapatkan suntikan imunoglobulin hepatitis B (HBIG) untuk menghasilkan kekebalan tubuh terhadap virus hepatitis B dalam waktu cepat.

2. Imunisasi polio
Polio adalah penyakit menular akibat infeksi virus yang menyerang sistem saraf di otak dan saraf tulang belakang. Pada kasus yang parah, polio dapat menyebabkan sesak napas, meningitis, kelumpuhan, hingga kematian. Nah, imunisasi polio bertujuan untuk mencegah anak tertular penyakit tersebut.
Di Indonesia, jenis vaksin polio yang umumnya digunakan adalah vaksin polio tetes (oral), namun vaksin polio juga ada yang tersedia dalam bentuk suntikan.
Vaksin polio tetes diberikan 4 kali, yaitu saat bayi baru lahir atau paling lambat saat usianya 1 bulan. Selanjutnya, vaksin diberikan secara berturut-turut di usia 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Sementara, vaksin polio suntik diberikan 1 kali, yaitu pada usia 4 bulan.

3. Imunisasi BCG

Imunisasi ini bertujuan untuk melindungi tubuh dari kuman penyebab penyakit tuberkulosis atau TB. TB adalah penyakit menular berbahaya yang dapat menyerang saluran pernapasan, tulang, otot, kulit, kelenjar getah bening, otak, saluran cerna, dan ginjal.
Imunisasi BCG termasuk dalam daftar imunisasi wajib di Indonesia, karena Indonesia masih memiliki angka kasus TB yang tinggi. Imunisasi BCG hanya dilakukan 1 kali dan diberikan pada bayi di usia 2 atau 3 bulan. Imunisasi BCG diberikan melalui suntikan pada kulit bayi.

4. Imunisasi campak

Imunisasi campak diberikan sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit campak berat yang dapat menyebabkan pneumonia, diare, dan radang otak (ensefalitis). Imunisasi campak diberikan sebanyak 3 kali, yaitu saat anak berusia 9 bulan, 18 bulan, dan 6 tahun.
Jika anak diberikan vaksin MR/MMR di usia 15 bulan, maka pemberian imunisasi campak ulang di usia 18 bulan tidak diperlukan. Hal ini karena vaksin MR atau MMR tersebut sudah mengandung vaksin campak.

5. Imunisasi DPT-HB-HiB

Imunisasi DPT-HB-HiB dapat memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap 6 penyakit sekaligus, yaitu difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus, hepatitis B, pneumonia, dan meningitis (radang otak).
Imunisasi wajib ini diberikan sebanyak 4 kali dengan jadwal pemberian berturut-turut pada bayi di usia 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, dan dosis pemberian terakhir ketika usia anak 18 bulan.

Imunisasi Tambahan yang Perlu Diberikan pada Anak

Selain kelima imunisasi wajib diatas, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menganjurkan para orang tua agar setiap anaknya mendapatkan imunisasi tambahan, yaitu:
  • Vaksin MR/MMR, untuk mencegah penyakit campak, rubela, dan gondongan.
  • Vaksin pneumokokus (PCV), untuk mencegah infeksi kuman pneumokokus yang menyebabkan pneumonia, radang telinga, dan meningitis.
  • Vaksin rotavirus, untuk melindungi anak dari gastroenteritis penyebab diare.
  • Vaksin hepatitis A dan tifoid, untuk menurunkan risiko penyakit hepatitis A dan demam tifoid pada anak.
  • Vaksin varisela, untuk mencegah infeksi virus varicella-zoster penyebab penyakit cacar air.
  • Vaksin influenza, untuk memberikan perlindungan terhadap ISPA akibat flu.
  • Vaksin HPV (Human Papillomavirus), sebagai pencegahan terhadap kanker serviks.
  • Vaksin Japanese encephalitis (JE), untuk mencegah infeksi virus Japanese encephalitis yang menyebabkan penyakit radang otak.
Untuk mendapatkan imunisasi wajib, Anda bisa membawa Si Kecil ke pusat pelayanan kesehatan, seperti posyandu, puskesmas, tempat praktek dokter, serta rumah sakit.
Imunisasi wajib bisa diberikan secara cuma-cuma atau dengan harga yang sangat murah karena sudah dianggarkan oleh pemerintah. Sedangkan imunisasi tambahan bisa diperoleh dengan mengeluarkan biaya sesuai harga vaksin dan tarif jasa dokter.
Guna mencapai efek perlindungan yang optimal, semua jenis imunisasi, baik imunisasi wajib maupun imunisasi tambahan, harus diperoleh bayi sesuai jadwal yang telah direkomendasikan. Namun, apabila anak jatuh sakit pada saat jadwal imunisasi tiba, maka pemberian imunisasi bisa ditunda sampai anak sembuh.


Dokumentasi Kegiatan Imunisasi Di Desa Pematang Kancil



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuki Era New Normal, Puskesmas Pamenang Perketat Pengawasan Pasien

Masuki Era New Normal, Puskesmas Pamenang Perketat Pengawasan Pasien Wahidin.Am.Kep. Petugas melakuan pemeriksaan suhu tubuh staff Puskesmas pamenang dalam protokol Covid-19 di kantor. Pekan pertama Juni 2020, Kabupaten Merangin mulai menerapkan kebijakan  new normal  atau adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19. Seiring dengan hal itu, ada beberapa layanan jasa dan usaha niaga yang mulai bisa beroperasi seperti sedia kala, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 termasuk adanya batas jumlah pengunjung dan pengguna jasa. Sejak pandemi virus corona mulai masuk ke Kab.Merangin, pelayanan puskesmas mengalami penyesuaian demi meminimalisasi kontak dengan pasien bergejala COVID-19 seperti batuk dan sesak napas dengan melakukan skrining dalam penerimaan pasien di rawat jalan serta wajib bagi pengunjung untuk menggunakan masker tanpa pengecualian dan membuat pelayanan ispa tersendiri . Tidaklupa jug...

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya.

Puskesmas Pamenang Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya .  Permasalahan sertifikat vaksinasi COVID-19 acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.  Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik. Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat adalah terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id. "Proses perb...

pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100 juta penyuntikan.

Puskesmas Pamenang Jakarta, 1 September 2021 Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa saat ini laju pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100 juta penyuntikan. “Per kemarin 31 Agustus 2021 kita telah mencapai lebih dari 100 juta penyuntikan vaksin COVID-19, yang merupakan kombinasi vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan dosis ketiga,” kata Jubir Nadia dalam keterangan pers di Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/9). Pihaknya merinci total vaksinasi dosis pertama sebanyak 63.265.720 atau (30,49%), vaksinasi dosis kedua adalah 36.050.866 atau (17,31%) dan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi tenaga kesehatan telah mencapai 640.532 atau (43,61%). Menurut Jubir Nadia, capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, pemda, organisasi masyarakat, organisasi sosial, organisasi keagamaan, pelaku usaha serta masyarakat secara keseluruhan. Sampai saat ini, pemerintah terus akan menggenjot...