Langsung ke konten utama

PETUGAS PUSKESMAS PAMENANG MENGIKUTI KEGIATAN PENYEKATAN ARUS MUDIK LEBARAN (POSPAM) TAHUN 2021 SUDAH DI MULAI

Puskesmas Pamenang

PETUGAS PUSKESMAS PAMENANG MENGIKUTI KEGIATAN PENYEKATAN ARUS MUDIK LEBARAN (POSPAM) TAHUN 2021 SUDAH MULAI DILAKSANAKAN PADA HARI KAMIS 6 MEI 2021

Pamenang 6 Mei 2021 . Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat. 
Pemprov Jambi melarang mudik lebaran antar kabupaten/kota dalam provinsi selama periode 6-17 Mei 2021. Pos penjagaan di perbatasan daerah diperketat mulai sekarang dan pemberlakuan kebijakan balik arah, pada H-7 dan H+7 Idul Fitri.


DOK. POSPAM PAMENANG POLRES MERANGIN



DOK. POSPAM PAMENANG POLRES MERANGIN
Aktivitas mudik saat lebaran memang sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Itulah kenapa, pulang ke kampung halaman bertemu sanak dan keluarga adalah momen yang paling ditunggu setiap tahunnya.

Namun, sama seperti tahun sebelumnya, ramadhan kali ini masih kita rayakan ditengah pandemi COVID-19. Ini mengharuskan kita untuk lebih hati-hati dan waspada, salah satunya dengan tidak mudik.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan COVID-19, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik lebaran tahun ini, baik melalui transportasi darat, laut dan udara. 

Seperti yang kita tahu, manakala setelah libur panjang terjadi ada kecenderungan terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi COVID-19. Sebab, saat libur terjadi mobilitas dan interaksi yang tinggi antar masyarakat, sehingga menyebabkan penyebaran COVID-19.

Tidak mudik adalah salah satu cara kita untuk menekan laju penularan COVID-19. Jangan sampai, apa yang kita capai hari ini yakni penurunan kasus harian COVID-19, peningkatan kasus sembuh & penurunan angka kematian berakhir sia-sia. 

Tentunya kita ingin agar pandemi COVID-19 segera berakhir, untuk itu mari kita bergotong-royong untuk saling melindungi dengan tidak mudik. Untuk sementara, lepas kangen dengan keluarga di rumah secara daring ya. 

Salam sehat 🇮🇩 

#TidakMudik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lakukan Protokol Kesehatan ini jika Mengalami Gejala Covid-19

  Lakukan Protokol Kesehatan ini jika Mengalami Gejala Covid-19 Seiring mewabahnya virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara, Pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19. Berikut protokolnya : 1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria: a. Demam lebih dari 38°C; dan b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan beri...

Standar Alat Pelindung Diri “APD” Agar Aman dari COVID-19

    Standar Alat Pelindung Diri “APD” Agar Aman dari COVID-19     dok. Visit Petugas IGD   dok. Visit Petugas IGD    dok. Visit Petugas IGD   Puskesmas Pamenang, 25 Agustus 2020      Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Kemudian Indonesia menetapkan CoVID-19 sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020. Kasus COVID-19 di Indonesia meningkat setiap hari, menyebabkan kebutuhan APD meningkat tajam, sehingga terjadi kelangkaan APD dan harga APD melambung tinggi.      Hal ini menjadi permasalahan di Fasiltas Pelayanan Kesehatan khususnya rumah sakit yang menjadi tempat isolasi dan perawatan bagi pasien dengan pengawasan maupun konfirmasi (+) COVID-19.      Kementerian Kesehatan telah menetapkan 132 rumah sakit rujukan Covid-19, dan dengan bertambahnya kasus maka perawatan dapat diberikan pula oleh rumah sakit swasta maupun pemerintah lainnya. ...
Puskesmas Pamenang