Langsung ke konten utama

Standar Alat Pelindung Diri “APD” Agar Aman dari COVID-19

 

Standar Alat Pelindung Diri “APD” Agar Aman dari COVID-19

 
dok. Visit Petugas IGD  

dok. Visit Petugas IGD 

dok. Visit Petugas IGD  
Puskesmas Pamenang, 25 Agustus 2020
    Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Kemudian Indonesia menetapkan CoVID-19 sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020. Kasus COVID-19 di Indonesia meningkat setiap hari, menyebabkan kebutuhan APD meningkat tajam, sehingga terjadi kelangkaan APD dan harga APD melambung tinggi.

    Hal ini menjadi permasalahan di Fasiltas Pelayanan Kesehatan khususnya rumah sakit yang menjadi tempat isolasi dan perawatan bagi pasien dengan pengawasan maupun konfirmasi (+) COVID-19.

    Kementerian Kesehatan telah menetapkan 132 rumah sakit rujukan Covid-19, dan dengan bertambahnya kasus maka perawatan dapat diberikan pula oleh rumah sakit swasta maupun pemerintah lainnya. Pada kondisi pandemi, setiap negara mempunyai permasalahan yang sama dalam hal ketersediaan APD di fasilitas pelayanan kesehatan untuk digunakan oleh tenaga kesehatan.

    Oleh sebab itu WHO dan CDC mengeluarkan beberapa pedoman untuk penggunaan APD secara rasional dan efektif serta alternatifnya bagi tenaga kesehatan dalam masa krisis.

    Kementerian Kesehatan dibantu oleh kelompok kerja nasional PPI, memandang perlu untuk meningkatkan pemahaman khususnya tentang penggunaan APD disesuaikan dengan kondisi di Indonesia sebagai pegangan bagi pimpinan fasyankes, tenaga medis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan saat keterbatasan ketersediaan APD terjadi dengan tetap mengutamakan keselamatan diri maupun pasien.

Standar 11 Alat Pelindung Diri “APD” Agar Aman dari COVID-19Ada 11 jenis APD yang wajib diketahui baik itu untuk produsen maupun tenaga kesehatan, yakni :

  1. Masker Bedah (Medical/Surgical mask)
  2. Respirator N95
  3. Pelindung Mata (Goggles)
  4. Pelindung Wajah (Face Shield)
  5. Sarung tangan pemeriksaan (Examination Gloves)
  6. Sarung tangan bedah (Surgical Gloves)
  7. Gaun Sekali Pakai
  8. Coverall Medis
  9. Heavy Duty Apron
  10. Sepatu boot anti air (Waterproof Boots)
  11. Penutup sepatu (Shoe Cover)

“Kami petugas kesehatan berharap warga masyarakat mematuhi himbauan pemerintah sehingga dengan kesadaran masyarakat yang demikian tinggi niscaya badai wabah Covid-19 ini kita bersama bisa atasi. Tanpa kepatuhan warga masyarakat, maka sia-sialah pemerintah berjuang melawan virus ini yang sudah merenggut begitu banyak nyawa, 


Penulis ; Febri prasetya SKM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100 juta penyuntikan.

Puskesmas Pamenang Jakarta, 1 September 2021 Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa saat ini laju pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100 juta penyuntikan. “Per kemarin 31 Agustus 2021 kita telah mencapai lebih dari 100 juta penyuntikan vaksin COVID-19, yang merupakan kombinasi vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan dosis ketiga,” kata Jubir Nadia dalam keterangan pers di Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/9). Pihaknya merinci total vaksinasi dosis pertama sebanyak 63.265.720 atau (30,49%), vaksinasi dosis kedua adalah 36.050.866 atau (17,31%) dan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi tenaga kesehatan telah mencapai 640.532 atau (43,61%). Menurut Jubir Nadia, capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, pemda, organisasi masyarakat, organisasi sosial, organisasi keagamaan, pelaku usaha serta masyarakat secara keseluruhan. Sampai saat ini, pemerintah terus akan menggenjot...

PUSKESMAS PAMENANG VAKSINASI Ke 3 MODERNA COVID 19 BAGI TENAGA KESEHATAN

Puskesmas Pamenang Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin COVID-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Vaksin COVID-19 ini sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga. Peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 yang tinggi mendorong Pemerintah untuk secara khusus memberikan perlindungan tambahan kepada nakes yang sehari-hari dihadapkan dengan risiko tinggi penularan COVID-19. Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITA...