Langsung ke konten utama

Standar Alat Pelindung Diri “APD” Agar Aman dari COVID-19

 

Standar Alat Pelindung Diri “APD” Agar Aman dari COVID-19

 
dok. Visit Petugas IGD  

dok. Visit Petugas IGD 

dok. Visit Petugas IGD  
Puskesmas Pamenang, 25 Agustus 2020
    Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Kemudian Indonesia menetapkan CoVID-19 sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020. Kasus COVID-19 di Indonesia meningkat setiap hari, menyebabkan kebutuhan APD meningkat tajam, sehingga terjadi kelangkaan APD dan harga APD melambung tinggi.

    Hal ini menjadi permasalahan di Fasiltas Pelayanan Kesehatan khususnya rumah sakit yang menjadi tempat isolasi dan perawatan bagi pasien dengan pengawasan maupun konfirmasi (+) COVID-19.

    Kementerian Kesehatan telah menetapkan 132 rumah sakit rujukan Covid-19, dan dengan bertambahnya kasus maka perawatan dapat diberikan pula oleh rumah sakit swasta maupun pemerintah lainnya. Pada kondisi pandemi, setiap negara mempunyai permasalahan yang sama dalam hal ketersediaan APD di fasilitas pelayanan kesehatan untuk digunakan oleh tenaga kesehatan.

    Oleh sebab itu WHO dan CDC mengeluarkan beberapa pedoman untuk penggunaan APD secara rasional dan efektif serta alternatifnya bagi tenaga kesehatan dalam masa krisis.

    Kementerian Kesehatan dibantu oleh kelompok kerja nasional PPI, memandang perlu untuk meningkatkan pemahaman khususnya tentang penggunaan APD disesuaikan dengan kondisi di Indonesia sebagai pegangan bagi pimpinan fasyankes, tenaga medis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan saat keterbatasan ketersediaan APD terjadi dengan tetap mengutamakan keselamatan diri maupun pasien.

Standar 11 Alat Pelindung Diri “APD” Agar Aman dari COVID-19Ada 11 jenis APD yang wajib diketahui baik itu untuk produsen maupun tenaga kesehatan, yakni :

  1. Masker Bedah (Medical/Surgical mask)
  2. Respirator N95
  3. Pelindung Mata (Goggles)
  4. Pelindung Wajah (Face Shield)
  5. Sarung tangan pemeriksaan (Examination Gloves)
  6. Sarung tangan bedah (Surgical Gloves)
  7. Gaun Sekali Pakai
  8. Coverall Medis
  9. Heavy Duty Apron
  10. Sepatu boot anti air (Waterproof Boots)
  11. Penutup sepatu (Shoe Cover)

“Kami petugas kesehatan berharap warga masyarakat mematuhi himbauan pemerintah sehingga dengan kesadaran masyarakat yang demikian tinggi niscaya badai wabah Covid-19 ini kita bersama bisa atasi. Tanpa kepatuhan warga masyarakat, maka sia-sialah pemerintah berjuang melawan virus ini yang sudah merenggut begitu banyak nyawa, 


Penulis ; Febri prasetya SKM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuki Era New Normal, Puskesmas Pamenang Perketat Pengawasan Pasien

Masuki Era New Normal, Puskesmas Pamenang Perketat Pengawasan Pasien Wahidin.Am.Kep. Petugas melakuan pemeriksaan suhu tubuh staff Puskesmas pamenang dalam protokol Covid-19 di kantor. Pekan pertama Juni 2020, Kabupaten Merangin mulai menerapkan kebijakan  new normal  atau adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19. Seiring dengan hal itu, ada beberapa layanan jasa dan usaha niaga yang mulai bisa beroperasi seperti sedia kala, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 termasuk adanya batas jumlah pengunjung dan pengguna jasa. Sejak pandemi virus corona mulai masuk ke Kab.Merangin, pelayanan puskesmas mengalami penyesuaian demi meminimalisasi kontak dengan pasien bergejala COVID-19 seperti batuk dan sesak napas dengan melakukan skrining dalam penerimaan pasien di rawat jalan serta wajib bagi pengunjung untuk menggunakan masker tanpa pengecualian dan membuat pelayanan ispa tersendiri . Tidaklupa jug...

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya.

Puskesmas Pamenang Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya .  Permasalahan sertifikat vaksinasi COVID-19 acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.  Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik. Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat adalah terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id. "Proses perb...

pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100 juta penyuntikan.

Puskesmas Pamenang Jakarta, 1 September 2021 Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa saat ini laju pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100 juta penyuntikan. “Per kemarin 31 Agustus 2021 kita telah mencapai lebih dari 100 juta penyuntikan vaksin COVID-19, yang merupakan kombinasi vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan dosis ketiga,” kata Jubir Nadia dalam keterangan pers di Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/9). Pihaknya merinci total vaksinasi dosis pertama sebanyak 63.265.720 atau (30,49%), vaksinasi dosis kedua adalah 36.050.866 atau (17,31%) dan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi tenaga kesehatan telah mencapai 640.532 atau (43,61%). Menurut Jubir Nadia, capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, pemda, organisasi masyarakat, organisasi sosial, organisasi keagamaan, pelaku usaha serta masyarakat secara keseluruhan. Sampai saat ini, pemerintah terus akan menggenjot...