Langsung ke konten utama

PELAKSANAAN VAKSINASI KEPADA ANAK SEKOLAH USIA 12 TAHUN KE ATAS DI SMPN 7 MERANGIN BERSAMA TEAM VAKSINATOR PUSKESMAS PAMENANG

    
                                            foto : vaksinasi Covid 19 DI smpn 7 Merangin

Puskesmas Pamenang Mengadakan Vaksinasi Covid 19 di SMPN 7 Merangin pada hari selasa 28 september 2021 bersama Team Vaksinator Puskesmas Pamenang.
    Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi Covid-19, tak terkecuali bagi kelompok usia 12 tahun - 17 tahun. Percepatan vaksinasi untuk usia pelajar ini dibutuhkan agar pembelajaran tatap muka bisa lebih aman.

    Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengingatkan, program vaksinasi tidak dikhususkan pada kategori pelajar. Namun berdasarkan kelompok usia, yakni 12 tahun - 17 tahun, yang sudah dimulai sejak 1 Juli 2021.

    Program vaksinasi tersebut diharapkan bisa menurunkan laju penularan dengan cakupan yang tinggi dari sasaran vaksinasi di kelompok usia tersebut."Sejak 1 Juli sudah dilaksanakan di seluruh provinsi. Sudah berjalan untuk usia 12-17 tahun. Jadi tidak ada kategori vaksinasi pelajar, tapi pada remaja berdasarkan usia," jelas Siti.

    Pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
    Program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma. Pada kelompok ini akan diberikan dosis vaksin Covid-19 0,5 ml sebanyak dua kali. Pemberian dua dosis vaksin Covid-19 diberikan jarak atau interval minimal 28 hari.
    Syarat vaksin Covid-19 Syarat vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 kurang lebih sama dengan orang dewasa, yakni: 
        1. Syarat peserta vaksin Covid-19 harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen                  lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak. 
        2. Selanjutnya, pencatatan peserta vaksinasi dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai               kelompok remaja. 
        3. Tubuh dalam kondisi sehat, tidak demam, batuk atau pilek. 
        4. Tekanan darah normal
Itulah syarat dan cara daftar vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Ingat, tetap jalankan protokol kesehatan meski sudah disuntik vaksin Covid-19.

foto : vaksinasi Covid 19 DI smpn 7 Merangin
foto : vaksinasi Covid 19 DI smpn 7 Merangin
foto : vaksinasi Covid 19 DI smpn 7 Merangin

Editor : Febri Prasetya SKM (Promotor Promkes Puskesmas Pamenang)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masuki Era New Normal, Puskesmas Pamenang Perketat Pengawasan Pasien

Masuki Era New Normal, Puskesmas Pamenang Perketat Pengawasan Pasien Wahidin.Am.Kep. Petugas melakuan pemeriksaan suhu tubuh staff Puskesmas pamenang dalam protokol Covid-19 di kantor. Pekan pertama Juni 2020, Kabupaten Merangin mulai menerapkan kebijakan  new normal  atau adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19. Seiring dengan hal itu, ada beberapa layanan jasa dan usaha niaga yang mulai bisa beroperasi seperti sedia kala, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 termasuk adanya batas jumlah pengunjung dan pengguna jasa. Sejak pandemi virus corona mulai masuk ke Kab.Merangin, pelayanan puskesmas mengalami penyesuaian demi meminimalisasi kontak dengan pasien bergejala COVID-19 seperti batuk dan sesak napas dengan melakukan skrining dalam penerimaan pasien di rawat jalan serta wajib bagi pengunjung untuk menggunakan masker tanpa pengecualian dan membuat pelayanan ispa tersendiri . Tidaklupa jug...

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya.

Puskesmas Pamenang Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya .  Permasalahan sertifikat vaksinasi COVID-19 acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.  Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik. Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat adalah terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id. "Proses perb...

pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100 juta penyuntikan.

Puskesmas Pamenang Jakarta, 1 September 2021 Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa saat ini laju pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah mencapai 100 juta penyuntikan. “Per kemarin 31 Agustus 2021 kita telah mencapai lebih dari 100 juta penyuntikan vaksin COVID-19, yang merupakan kombinasi vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan dosis ketiga,” kata Jubir Nadia dalam keterangan pers di Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/9). Pihaknya merinci total vaksinasi dosis pertama sebanyak 63.265.720 atau (30,49%), vaksinasi dosis kedua adalah 36.050.866 atau (17,31%) dan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi tenaga kesehatan telah mencapai 640.532 atau (43,61%). Menurut Jubir Nadia, capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, pemda, organisasi masyarakat, organisasi sosial, organisasi keagamaan, pelaku usaha serta masyarakat secara keseluruhan. Sampai saat ini, pemerintah terus akan menggenjot...